TAJUK RENCANA
SUARA MERDEKA 31 JANUARI 2008
Ada pertanyaan usil yang sepertinya tidak penting tetapi tidak bisa dikesampingkan. Yakni, mengapa kalau akan ada pergantian gubernur BI seringkali ada kasus hukum seperti ini. Orang pun berprasangka semua ini ada latar belakang politik, agar Burhanuddin tak bisa dicalonkan lagi sebagai Gubernur BI periode 2008-2013. Pertanyaan usil lain, kalau KPK berani menetapkannya sebagai tersangka bagaimana dengan penerima dana aliran BI antara lain politikus yang ada di Senayan. Seperti diketahui dana Rp 31,5 miliar diperuntukkan bagi Komisi IX DPR periode 2003 untuk keperluan amandemen UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.
Sejauh ini KPK mengisyaratkan sangat mungkin juga ada anggota DPR atau mantan anggota DPR yang dijadikan tersangka. Justru itulah yang selalu akan menjadi batu ujian. Selama ini kontroversi dan ironi terjadi karena hukum hanya menjerat orang-orang yang sudah tak lagi memiliki backing politik kuat. Misalnya mantan menteri di era pemerintahan sebelumnya. Kendati hal itu bukan ingin menafikan persoalan hukum yang sebenarnya. Namun tak bisa dipungkiri masyarakat juga berhak memberikan penilaian terutama menyangkut rasa keadilan. Kalau ternyata hanya tebang pilih atau pilih kasih maka sangatlah disayangkan.
Dalam kasus Burhanuddin Abdullah, apakah anggota dewan gubernur lain yang juga menandatangani pencairan dana yang mengalir ke mana-mana itu juga ikut bertanggung jawab? Itu adalah persoalan hukum dan kita tak ingin mengintervensi. Namun ada ironi lain yakni adanya kenyataan tentang kebutuhan dana yang begitu besar, seperti kelaziman yang ada selama ini di DPR, untuk mengegolkan sebuah Undang Undang. Dari segi apapun pelanggaran hukum tetaplah pelanggaran namun ada kondisi dan situasi yang mendorong ke arah sana. Maka penerima, untuk tidak dikatakan peminta dana, tak bisa dibiarkan lepas.
Kita tetap mendorong KPK melangkah dengan tegar untuk sebuah komitmen besar yakni pemberantasan korupsi. Namun jangan sampai mereka salah melangkah atau salah menentukan prioritas justru karena intervensi atau keterbatasan kemampuan profesionalnya. Masyarakat memberikan dukungan penuh bagi lembaga tersebut kendati sudah tak segencar dulu karena seringkali kita juga melihat KPK pun tak bisa steril dari kepentingan luar. Maka tantangan sangat berat dihadapi. Mereka harus mampu membuktikan langkah-langkahnya tidak hanya berani, tegas dan cepat melainkan juga harus mempertimbangkan rasa keadilan.
1 responses to “Gubernur Bank Indonesia Terjerat Kasus Hukum”
dwi sovianty
Juni 9th, 2010 pukul 06:53
indonesia ternyata lemah hukum?karna hukum hanya berlaku untuk kaum miskin,sedangkan yang berduit kebal akan hukum